Sunday, December 11, 2011
SELAYANG PANDANG, sudahkah Dinas Sosial Jabar memenuhi kewajibannya?
Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat merupakan Dinas Teknis Daerah yang berada dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat yang mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan operasional di bidang Kesejahteraan Sosial dan melaksanakan sebagian kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur serta Tugas Pembantuan.
Pembangunan bidang Kesejahteraan Sosial di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Barat secara instansional dilaksanakan oleh Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat yang keberadaan kelembagaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah No 5/2002 jo. No 15/2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat. (Lembaran Daerah Tahun 2000 No 20 Seri D) dan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 68/2009 tentang Pembentukan Balai dan Sub Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
Dalam penyelenggaraan tugas pokok tersebut Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan operasional bidang kesejahteraan sosial.
2. Penyelenggaraan pelayanan umum bidang kesejahteraan sosial.
3. Pembinaan dan fasilitas pelaksanaan tugas-tugas bidang kesejahteraan sosial meliputi program, pemberdayaan partisipasi sosial masyarakat, pengembangan sosial, pemulihan sosial, bantuan dan perlindungan sosial serta UPTD.
4. Penyelenggaraan ketatausahaan Dinas Sosial.
Penyelenggaraan pembangunan bidang Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat mempunyai sasaran program yaitu:
1. Perorangan, keluarga, kelompok, komunitas masyarakat yang mengalami dan rentan masalah kesejahteraan sosial mencakup kemiskinan, keterlantaran, ketunaan sosial, kecacatan, keterasingan, keterpencilan, perilaku menyimpang, akibat bencana.
2. Potensi dan sumber yang memiliki kemampuan dan dapat didayagunakan untuk mengembangkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Nilai dasar kesejahteraan sosial dan kepranataan sosial.
Pertumbuhan dan perkembangan situasi dan kondisi secara global serta tuntutan era reformasi dan tantangan yang mengarah kepada krisis multidimensional dan perubahan paradigma dalam aspek sosial budaya yang berdampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan kualitas dan kuantitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial(PMKS) yang semakin kompleks, maka Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mempunyai kewenangan dalam bidang Kesejahteraan Sosial yaitu:
1. Mendukung upaya pengembangan sosial.
2. Mendukung pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial.
3. Pengawasan pelaksanaan penempatan pekerja sosial profesional dan fungsional di Panti Sosial.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah propinsi di bidang sosial adalah Penanggulangan Masalah Sosial Lintas Kabupaten/Kota (Undang-Undang No 32/2004)
Program-program Tahun 2010 yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut :
1. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak
2. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
3. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
4. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
5. Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Aparatur
6. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
7. Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
8. Program Pemantapan Kelembagaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
9. Program Penanggulangan Bencana Alam dan Perlindungan Masyarakat
Berdasarkan sasaran program pembangunan Kesejahteraan Sosial sasaran kelompok yang termasuk kategori PMKS yang menurut sifat dan karakter serta kondisi fisik maupun kejiwaan terbagi dalam 22 jenis, yaitu:
1. Anak Balita Terlantar
2. Anak Terlantar
3. Anak Nakal
4. Anak Jalanan
5. Wanita Rawan Sosial Ekonomi
6. Korban Tidak Kekerasan
7. Lanjut Usia Terlantar
8. Penyandang Cacat
9. Tuna Susila
10. Pengemis
11. Gelandangan
12. Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK)
13. Korban Penyalahgunaan Napza
14. Keluarga Fakir Miskin
15. Keluarga Berumah Tidak Layak Huni
16. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
17. Komunitas Adat Terpencil
18. Korban Bencana Alam
19. Korban Bencana Sosial
20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial
21. Orang dengan HIV/AIDS
22. Keluarga Rentan.
Selain PMKS meskipun berbeda sistem dan pola pelayanannya yang menjadi sasaran program pembangunan kesejahteraan sosial di Jawa Barat terdapat pula kelompok masyarakat yang mampu memberikan pelayanan sosial kepada PMKS yaitu mereka yang termasuk Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) serta sasaran pelayanan lainnya terdiri dari :
1. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
2. Organisasi Sosial (ORSOS)
3. Karang Taruna (KT)
4. Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)
5. Dunia Usaha yang melakukan UKS
6. Keperintisan dan Kepahlawanan
Sasaran Pelayanan Lainnya terdiri dari:
1. Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia dan Janda PKRI
2. Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
3. Keluarga Pahlawan Nasional
4. Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Sosial
Kegiatan pelayanan bidang kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat melalui dua sistem pelayanan yaitu:
1. Pelayanan Dalam Panti
2. Pelayanan Luar Panti
Sistem pelayanan Dalam Panti dilaksanakan di 9 (sembilan) Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam bentuk Balai dan 12 (dua belas) Sub Unit Pelayanan. Berdasarkan Peraturan Daerah No 113/2009 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat terdiri dari:
Balai-Balai:
1. Balai Pelatihan Pekerjaan Sosial Cibabat, Kota Cimahi
2. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat Cibabat, Kota Cimahi
3. Balai Pemberdayaan Sosial Bina Remaja Cibabat, Kota Cimahi
4. Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya Cisarua, Bandung Barat,
5. Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha Ciparay, Bandung dan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan,
6. Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita Palimanan, Cirebon
7. Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putra Lembang, Bandung Barat
8. Balai Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Cileungsi, Bogor
9. Balai Perlindungan Sosial Asuhan Anak Pagaden, Subang
Sub Unit Pelayanan:
1. Sub Unit Pemberdayaan Sosial Bina Remaja Ciganjeng, Ciamis
2. Sub Unit Persinggahan Caringin, Bandung
3. Sub Unit Rehabilitasi Sosial Bina Mandiri Palimanan, Cirebon
4. Sub Unit Perlindungan Sosial Tresna Werdha Garut
5. Sub Unit Perlindungan Sosial Tresna Werdha Karawang
6. Sub Unit Perlindungan Sosial Tresna Werdha Bogor
7. Sub Unit Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Cikutra, Bandung
8. Sub Unit Rehabilitasi Sosial KaryaWanita Sukabumi
9. Sub Unit Perlindungan Sosial Asuhan Anak Ciumbuleuit ,Bandung
10. Sub Unit Perlindungan Sosial Asuhan Anak Cibalagung, Bogor
11. Sub Unit Perlindungan Sosial Asuhan Anak Balita Cibabat Cimahi
12. Sub Unit Perlindungan Sosial Petirahan Anak Cisurupan, Garut
Pelayanan Luar Panti dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan secara langsung kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Dimuat pada website Dinas Sosial Jabar
Labels:
INSPIRASI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment